Berkas perkara Marisa Putri (21), mantan mahasiswi tersangka penabrak seorang ibu pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi menaikkan status MP (21), mahasiswi asal Kebun Durian, Kampar sebagai tersangka. Pelaku terindikasi lalai dalam peristiwa tabrakan maut yang terjadi pada Sabtu (3/8) pagi di Jalan Tuanku Tambusai.