Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan remisi khusus kepada empat napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.
Kendati sedang menjalani hukuman, narapidana yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru tetap bisa merayakan Imlek. Mereka yang bermarga Tionghoa berkumpul untuk memperingati perayaan budaya itu pada Sabtu (3/2) di lapas.