Dugaan pelanggaran pemilu dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur (KL) terus berkembang. Bareskrim Polri juga ikut turun tangan menangani dugaan delik pidana dalam kasus yang memicu gagalnya ratusan ribu pemilih dalam menggunakan haknya tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL). Mereka diberhentikan setelah gagal menggelar pemungutan suara secara akuntabel.
Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk tidak mengakui pelaksanaan pemungutan suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur. Khususnya untuk yang metode coblosan via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengulangi pemungutan suara melalui dua metode tersebut.