Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.