Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rutan Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5). Ia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau 2019-2022 terus bergulir. Pada pekan ini Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara tersebut.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memproses dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Pengelolaan hibah pada 2020 lalu itu sudah masuk tahap sidik.