Kabar gembira bagi pemohon paspor yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Pemohon paspor kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, cukup menunggu di rumah saja.
Sepanjang 2024 Kanwil Kemenkumham Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru telah mendeportasi 21 Warga Negara Asing (WNA). Sementara 19 lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.