Pemerintah daerah bersama Forkopimda Rokan Hulu (Rohul) melarang keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tanpa muatan yang akan melintasi Jembatan Sungai Rokan yang mengalami kemiringan pascadihantam kayu dan derasnya air sungai pada Sabtu (23/11) lalu.
PENGENDARA kendaraan bermotor roda 4 bermuatan barang dan roda 6 mengeluhkan masih minimnya rambu-rambu lalu lintas atau petunjuk arah jalan saat melewati jalur alternatif yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setelah dipasangnya portal setinggi 2,3 meter di Jembatan Sungai Rokan yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu.
Kepada seluruh masyarakat selaku pengguna jalan, bilamana melintasi jembatan Sungai Rokan selalu berhati-hati. Ikuti dan patuhi arahan petugas yang ada di lapangan.