Kamis, 30 Januari 2025
- Mobile -spot_img

Jatuh Tempo

Bapenda Riau: Jatuh Tempo saat Libur Panjang, Denda Pajak Dihapus 

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

Berita Terbaru