Pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan kepada sektor properti dan otomotif. Untuk sektor properti, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.