Senin, 20 Mei 2024
- Mobile -spot_img

Gratifikasi Hari Raya

ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Idulfitri. SE ini terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menerima hadiah hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru