Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Idulfitri. SE ini terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menerima hadiah hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.