Pemko Pekanbaru diminta untuk selalu mengawasi dan mengevaluasi pengangkutan sampah, khususnya yang dilakukan oleh pihak ketiga, PT Bina Riau Sejahtera (BRS). Pasalnya, hingga pekan kedua Januari 2024, pengangkutan sampah di dua zona yang menjadi tanggung jawab PT BRS masih belum maksimal.