Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait isu pembatasan program gratis ongkir oleh platform e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan e-commerce.
Fitur e-payment menjadi primadona di pelbagai platform e-commerce. Bayangkan saja, opsi pembayaran antiribet ini nggak sekadar mudah praktis, melainkan dijamin aman saat pengguna melakukan check-out dari keranjang pembelian.