Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi Covid-19, Ahad (31/3). Sebab, kondisi perekonomian Indonesia, termasuk sektor riil, mulai pulih. Apalagi didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko perbankan yang baik.