Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelandang HM Fadhillah Akbar (HMFA), tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Rabu (31/1).Â