Afni mengaku tidak ada dendam politik dan secepatnya membangun Siak. “Jangan sampai masa transisi ini ada ketakutan bakal dipindah, nggak usah itu dipikirkan. Bagi saya itu nomor kesekian. Karena tidak mungkin dan bagi saya atau dalam kamus saya tak ada balas dendam politik,
Plh Sekda Siak Fauzi Asni menyebutkan terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti. Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.
BUPATI bekerja dan ngantor di kampung (Bujang Kampung) yang digelar setiap Jumat, memasuki pekan ke-112. Dan bujang kampung itu sudah melayani administrasi kependudukan 60.878 warga.
BUPATI Siak Alfedri mengajak semua pihak berkomitmen dalam pemenuhan hak dan melindungi anak agar terhindar dari persoalan hukum. Hal ini harus dimulai dari orang tua. Orang tua diminta lebih peduli dan menjaga anak-anaknya dengan baik, sehingga terhindar dari persoalan hukum.
Mewujudkan pemerintahan kampung dan kelurahan yang maju dan berkembang dilakukan inovasi, kebijakan strategis dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Bupati Siak Alfedri berkomitmen terhadap masa depan generasi muda Kabupaten Siak melalui program-program unggulan berupa kesehatan dan kecerdasan anak-anak Siak di masa mendatang.
Bupati Siak Alfedri menekankan pentingnya sinergisitas antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.