Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan UMKM Kota Pekanbaru, di tahun 2024 ini menempatkan di satu kecamatan satu tenaga pendamping program subsidi bunga pinjaman bank. Tenaga pendamping tersebut bertugas memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan bantuan subsidi bunga pinjaman bank ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Tak hanya menyasar pelaku UMKM, program subsidi bunga pinjaman usaha juga bisa dimanfaatkan pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru terus menyosialisasikan program unggulan Pemko Pekanbaru tersebut.