Jumat, 22 November 2024
- Mobile -spot_img

BKD Riau

Penyerahan SK PPPK Dilaksanakan Serentak 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga saat ini masih menunggu proses Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru yang lulus seleksi tahun 2023. Informasi terbaru, penetapan NIP PPPK tersebut sudah hampir rampung.

Pemprov Riau Segera Terima Formasi PPPK

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam waktu dekat mengeluarkan formasi penerimaan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional, Jumat (8/3) besok
- Advertisement -

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Dibayarkan Maret

Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, hingga pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

SK Penempatan Selesai, Mantan Kasek Dapat Mengajar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) penempatan kepala sekolah (Kasek) yang dimutasi Gubernur Riau (Gubri) Edy Nasution akhir 2023 lalu. Pasalnya, pascadimutasi mantan Kasek tersebut belum mendapat SK baru untuk mengajar.
- Advertisement -

BKD Riau Tunggu SPRP untuk Proses NIP PPPK

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau hingga saat ini masih menunggu dokumen Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), untuk dapat memeroses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SPRP tersebut diajukan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

BKD Riau Masih Proses SK Kasek Nonjob

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau saat ini masih memeroses Surat Keputusan (SK) para kepala SMA sederajat di Riau yang dimutasi beberapa waktu lalu. Pasalnya, dari ratusan kepala sekolah (Kasek) yang dimutasi tersebut ada yang tidak lagi mendapatkan jabatan atau nonjob sehingga memerlukan SK untuk dapat mengajar. 
- Advertisement -

Berita Terbaru