Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.