Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru selama Maret 2024 telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 71 sarana peredaran pangan dengan hasil 50 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 21 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).Â
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengimbau kepada seluruh pedagang di pasar tradisional yang ada di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, termasuk juga penjual takjil agar tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Hal itu ditegaskan Kepala BBPOM Pekanbaru, Alexander, Selasa (12/3).