Setelah kliennya, dr Arnaldo, resmi ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4), kuasa hukum Suharmansyah memastikan pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di ruang Unit IV Tipidkor. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan Arnaldo di Mapolresta Pekanbaru.