SIAK (RIAUPOS.CO) — Polres Siak mengungkap dugaan membalakan liar di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak pada Rabu (24/11/2021) petang.
Tim Gabungan Polres Siak membekuk Msg alias Jp (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto pada Jumat (26/11/2021) siang. Kapolres mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada aktivitas pembalakan liar.
"Lalu saya menurunkan tim terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober untuk melakukan pengungkapan," terang Kapolres Gunar.
Tim menemukan aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB).
"Kami menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran di belakang kediaman Msg," terang Kapolres Gunar.
Tim gabungan langsung mengamankan Msg, lalu melakukan interogasi awal. Msg sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan di mana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan.
Karena Msg tidak mau menunjukkan letak mesin yang digunakan untuk mengolah kayu, tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.
Tak berselang lama, tim mendapat informasi bahwa mesin dititip di salah satu bengkel di Jalan Lintas Sungai Pakning-Teluk Masjid, Dusun Seroja, Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Selanjutnya, tim menuju ke lokasi mengamankan mesin untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolres Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin combain, atau mesin dongfeng yang sudah dimodfikasi digunakan mengolah kayu, diamankan juga kayu olahan ukuran 5×5 lebih kurang 60 batang, ukuran 5×7 sebanyak 71 batang, papan 25 keping, satu unit gerobak kayu dan empat lembar bon hasil penjualan kayu.
Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," Imbuh Kapolres Gunar.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Rinaldi