Minggu, 8 September 2024

23 Pelanggar Prokes Didenda hingga Rp200 Ribu

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkap Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No.4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar prokes.

Demikian dikatakan Kasatpol PP Siak Kaharudin saat melakukan razia sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah pada Senin (21/12) pagi.

Menurutnya, dalam tiga hari operasi prokes, yang dimulai Sabtu-Senin (19-21/12) ada 23 warga yang melakukan pelanggaran. Dengan rincian, hari pertama 15 orang, hari kedua pada Ahad tiga orang dan pada Senin sebanyak delapan orang.

"Mereka yang melakukan pelanggaran didenda maksimal Rp200 ribu, menjalani sidang di tempat. Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi yang lainnya," sebut Kaharudin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Resmikan Water Park Bianglala 

Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Tim Yustisi, terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. "Kami juga menggelar razia yang sama di Tualang. Dan secara bertahap kami akan mengelarnya di semua kecamatan," sebut Kaharudin.

Disebutkannya, dengan operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes menjadi semakin baik. Meski awalnya takut diberi sanksi, lama kelamaan masyarakat akan terbiasa.

- Advertisement -

Perda dan Perbup dibuat sepenuhnya untuk masyarakat. Agar masyarakat mengerti arti pentingnya mematuhi prokes. Walau bagaimana pun kesadaran individu sangat diperlukan. Dan semua pihak saatnya saling mengingatkan.

"Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai," sebutnya.

Baca Juga:  Istana dan Tempat Wisata Belum Dibuka

Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.(mng)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkap Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No.4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar prokes.

Demikian dikatakan Kasatpol PP Siak Kaharudin saat melakukan razia sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah pada Senin (21/12) pagi.

Menurutnya, dalam tiga hari operasi prokes, yang dimulai Sabtu-Senin (19-21/12) ada 23 warga yang melakukan pelanggaran. Dengan rincian, hari pertama 15 orang, hari kedua pada Ahad tiga orang dan pada Senin sebanyak delapan orang.

"Mereka yang melakukan pelanggaran didenda maksimal Rp200 ribu, menjalani sidang di tempat. Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi yang lainnya," sebut Kaharudin.

Baca Juga:  Siak Mendominasi Juara EKK Tingkat Provinsi Riau

Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Tim Yustisi, terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. "Kami juga menggelar razia yang sama di Tualang. Dan secara bertahap kami akan mengelarnya di semua kecamatan," sebut Kaharudin.

Disebutkannya, dengan operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes menjadi semakin baik. Meski awalnya takut diberi sanksi, lama kelamaan masyarakat akan terbiasa.

Perda dan Perbup dibuat sepenuhnya untuk masyarakat. Agar masyarakat mengerti arti pentingnya mematuhi prokes. Walau bagaimana pun kesadaran individu sangat diperlukan. Dan semua pihak saatnya saling mengingatkan.

"Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai," sebutnya.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Water Park Bianglala 

Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.(mng)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari