Selasa, 17 September 2024

243 Jabatan Struktural Bakal Disederhanakan

(RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Drs H Alfedri mengatakan, pemerintah melakukan perampingan struktur birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal ini sesuai arahan Pak Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi,” ujar Alfedri saat membuka acara Rapat Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Gedung Raja Indra Pahlawan Lt II Kantor Bupati pada, Senin (19/4) pagi.

Lalu kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 tahun 2019 pada 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami diberi waktu paling lambat pekan kedua Juni sudah dilakukan pelantikan, dan saat ini kami melakukan uji klinik,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  CSR BRK Syariah Bawa Berkah untuk Masjid Al Hidayah

Penyederhanaan ini sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Reformasi birokrasi bertujuan bukan untuk memangkas jumlah ASN, tapi merampingkan atau memperpendek jalur, sehingga pelayanan lebih cepat seperti yang diinginkan Presiden.

“Jadi untuk di Pemkab Siak, kami sudah menghitung dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ada 243 jabatan eselon IV, yang saat ini, tersebar baik di dinas maupun di kecamatan-kecamatan,” kata Bupati Alfedri. Ini tentu menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk melakukan penyesuai dengan jabatan fungsional.

- Advertisement -

Hadir dalam acara itu, Asisten Admintrasi umum Setkab Siak, Kepala BKPSDM, para pimpinan OPD, para camat, para kabag, kasubbag umum dan kepegawaian di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Siak.

Menurutnya, pemerintah ingin mereformasi birokrasi yang dinilai selama ini justru menghambat program-program pemerintah. Reformasi birokrasi itu bisa dilakukan, baik dalam proses perekrutan CPNS, perbaikan manajemen kinerja, dan juga penataan birokrasi organisasi pemerintah yang semakin ramping dan sederhana.

Baca Juga:  Bunda PAUD Berperan dalam Tumbuh Kembang Generasi Emas

“Kami menyambut baik, perampingan birokrasi ini, semangatnya bagaimana mempermudah investasi yang masuk ke daerah. Jalur kepengurusannya di permudah dengan cara tidak berbelit-balit,” ungkapnya.(ifr)

Bupati Alfedri memastikan, yang terpenting pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Namun, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya.

“Secara umum penyederhanaan birokrasi ini, jangan sampai mengurangi penghasilan pegawai yang bersangkutan. Sehingga penyederhanaan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan,” terangnya.

Sasaran akhir dari penyederhanaan birokrasi itu sendiri adalah membangun birokrasi yang dinamis, memiliki fleksibilitas tinggi, kapabel, berbudaya unggul dan organisasi yang berbasis kinerja, sehingga bisa melahirkan kebijakan yang adaptif yang terintegrasi ke setiap unit.(ifr)

 

(RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Drs H Alfedri mengatakan, pemerintah melakukan perampingan struktur birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal ini sesuai arahan Pak Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi,” ujar Alfedri saat membuka acara Rapat Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Gedung Raja Indra Pahlawan Lt II Kantor Bupati pada, Senin (19/4) pagi.

Lalu kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 tahun 2019 pada 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami diberi waktu paling lambat pekan kedua Juni sudah dilakukan pelantikan, dan saat ini kami melakukan uji klinik,” ungkapnya.

Baca Juga:  CSR BRK Syariah Bawa Berkah untuk Masjid Al Hidayah

Penyederhanaan ini sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Reformasi birokrasi bertujuan bukan untuk memangkas jumlah ASN, tapi merampingkan atau memperpendek jalur, sehingga pelayanan lebih cepat seperti yang diinginkan Presiden.

“Jadi untuk di Pemkab Siak, kami sudah menghitung dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ada 243 jabatan eselon IV, yang saat ini, tersebar baik di dinas maupun di kecamatan-kecamatan,” kata Bupati Alfedri. Ini tentu menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk melakukan penyesuai dengan jabatan fungsional.

Hadir dalam acara itu, Asisten Admintrasi umum Setkab Siak, Kepala BKPSDM, para pimpinan OPD, para camat, para kabag, kasubbag umum dan kepegawaian di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Siak.

Menurutnya, pemerintah ingin mereformasi birokrasi yang dinilai selama ini justru menghambat program-program pemerintah. Reformasi birokrasi itu bisa dilakukan, baik dalam proses perekrutan CPNS, perbaikan manajemen kinerja, dan juga penataan birokrasi organisasi pemerintah yang semakin ramping dan sederhana.

Baca Juga:  Tuan Rumah Tualang Juara Umum

“Kami menyambut baik, perampingan birokrasi ini, semangatnya bagaimana mempermudah investasi yang masuk ke daerah. Jalur kepengurusannya di permudah dengan cara tidak berbelit-balit,” ungkapnya.(ifr)

Bupati Alfedri memastikan, yang terpenting pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Namun, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya.

“Secara umum penyederhanaan birokrasi ini, jangan sampai mengurangi penghasilan pegawai yang bersangkutan. Sehingga penyederhanaan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan,” terangnya.

Sasaran akhir dari penyederhanaan birokrasi itu sendiri adalah membangun birokrasi yang dinamis, memiliki fleksibilitas tinggi, kapabel, berbudaya unggul dan organisasi yang berbasis kinerja, sehingga bisa melahirkan kebijakan yang adaptif yang terintegrasi ke setiap unit.(ifr)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari