SIAK (RIAUPOS.CO) – MUI Kabupaten Siak menerima kunjungan Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan provinsi pada Jumat (15/3) di aula Kantor MUI Kabupaten Siak.
Tim diterima Ketua Umum MUI Kabupaten Siak KH Ahmad Muhaimin SAg, didamping Sekjen ustaz Nizamul Muluk SAg MA Psy dan Sekretaris Komisi Fatwa Kiyai Mustamfarijan dan beberapa pengurus.
Sementara Tim BPJPH pusat ada tiga orang dipimpin Analis Pelayanan Siti Nurhotimah, sementara BPJPH provinsi ada empat, dipimpin oleh Khairulnas.
Ketua Tim BPJPH yang merupakan Analis Pelayanan Siti Nurhotimah mengaku senang dapat hadir di Kabupaten Siak. Besar harapannya para pelaku usaha dan tempat penyembelihan hewan memiliki sertifikasi halal.
“Program ini kami harapkan menyeluruh, sampai ke daerah, sehingga makanan dan minuman serta hewan yang disembelih bersertifikat halal,” katanya.
Dia juga mengharapkan MUI Kabupaten Siak menyosialisasikan kepada pelaku usaha, sekaligus membantu mempermudah pengurusan sertifikasi halal, sehingga semua produk makanan dan minuman di Kabupaten Siak bersertifikasi halal.
Hal yang sama disampaikan Tim BPJPH Provinsi Riau diwakili Khairulnas, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan MUI Siak dalam merealisasikan program sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
“Dengan sosialisasi, melakukan pendekatan, serta membantu mempermudah pengurusan, semangat dan keinginan masyarakat terutama pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal akan semakin meningkat,” katanya.
Sementara Ketua Umum MUI Kabupaten Siak KH Ahmad Muhaimin SAg menyampaikan sangat berterima kasih atas kunjungan BPJPH pusat dan BPJPH provinsi.
Dia merasa senang Tim BPJPH langsung turun ke pelaku usaha di Kecamatan Siak dan Tualang. Hal itu tentu dapat menambah khasanah keilmuan dan kesadaran tentang pentingnya suatu produk disertifikasi halal.
“Kami akan melakukan sosialisasi, sekaligus mempermudah pengurusan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dan tempat potong hewan semangat memiliki sertifikasi halal,” katanya.
Sertifikasi halal ini diterbitkan oleh BPJPH. MUI terlibat sebagai auditornya, dalam hal ini, LPPOM MUI yang ada di Pekanbaru. MUI Siak mengambil peran untuk mensosialisasikan target sertifikasi halal produk 2024.(mng)