Jumat, 22 November 2024

UMK Siak 2021 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.081.146,33

- Advertisement -

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.

Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. 

- Advertisement -

Kepala Disnaker Kabupaten Siak  Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.

Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.

"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November  ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).

- Advertisement -
Baca Juga:  PPKM di Siak Naik Level 4, Tim Yustisi Langsung Operasi Prokes

Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.

 

Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)

Editor: E Sulaiman

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.

Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. 

- Advertisement -

Kepala Disnaker Kabupaten Siak  Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.

Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.

- Advertisement -

"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November  ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:  Siak Zona Kuning, Wisata Dibuka

Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.

 

Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari