Selasa, 17 September 2024

Bupati Serahkan 254 Sertifikat PTSL di Sabak Auh

(RIAUPOS.CO) – Pada 2016, pemerintah meluncurkan inovasi percepatan kepengurusan legalitas  hak milik atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini merupakan Proyek Strategis Nasional Agraria (Prona) yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, adil, dan merata serta akuntabel. Sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Demikian dikatakan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh PTSL tersebut. Selain sebagai upaya turut menyukseskan program pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah melalui pemberkasan yang cukup panjang, 254 sertifikat PTSL Kampung Sabak Permai dan Belading, Kecamatan Sabak Auh, diserahkan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Penyerahan sertifikat oleh Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen, beserta Upika Sabak Auh di aula Kantor Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh pada, Kamis (9/7) siang.

Bupati Alfedri menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program PTSL Kecamatan Sabak Auh. Alhamdulillah setelah melalui serangkaian proses panjang, hari ini (kemarin) sertifikat hak milik tanah sebanyak 254 program PTSL untuk Kecamatan Sabak Auh khususnya Kampung Sabak Permai dan Belading sudan diserahkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Alfedri Silaturahmi dengan Menteri Besar Kelantan

“Saya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kelancaran dan program PTSL ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPN Siak Hermen atas kerja sama yang terjalin dalam upaya mensukseskan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” sebutnya.

Bupati Alfedri berharap agar sertifikat yang telah diterima masyarakat untuk dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Saya sangat berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga, dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan produktif seperti megembangkan usaha pertanian, bercocok tanam holtikultura,” sebut Bupati.

Sebab menurut Bupati, sertifikat dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman modal usaha di bank. Bupati juga mengingatkan agar jangan sampai modal usaha tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Siak Hermen menjelaskan,  tujuan dari PTSL. Menurutnya  PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang agraria yang disebut juga Prona.

Baca Juga:  Bupati Telekonferensi dengan Gubri

Prona bertujuan untuk memetakan dan sertifikasi suatu wilayah guna mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut. Program ini berlangsung di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Siak.

Menurut Hermen, untuk Kecamatan Sabak Auh baru Kampung Sabak Permai dan Belading yang telah selesai sertifikatnya.

“Kecamatan Sabak Auh, kami baru menyelesaikan 254 sertifikat terdiri dari Kampung Sabak Permai dan Belading. Kami terus upayakan agar sertifikat PTSL kampung lainnya segera tuntas,” sebutnya.

Hermen juga berharap kerja sama semua pihak untuk menyuseskan program nasional ini.(adv)

“Saya sangat berharap kepada Bupati beserta jajaran, terutama masyarakat pemilik lahan agar membantu kami dalam menyukseskan program strategis nasional ini. Jika masih ada masyarakat yang belum mengikuti program ini agar segera mengajukan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Tanpa kerja sama dari masyarakat BPN tidak bisa menjalankan program ini. Sekali lagi Hermen meminta agar masyarakat mempersiapkan lahan atau tanah yang akan didaftarkan untuk ditentukan batas-batasnya, sehingga memudahkan pihaknya dalam pengukuran.(adv)

 

 

(RIAUPOS.CO) – Pada 2016, pemerintah meluncurkan inovasi percepatan kepengurusan legalitas  hak milik atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini merupakan Proyek Strategis Nasional Agraria (Prona) yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, adil, dan merata serta akuntabel. Sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Demikian dikatakan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh PTSL tersebut. Selain sebagai upaya turut menyukseskan program pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah melalui pemberkasan yang cukup panjang, 254 sertifikat PTSL Kampung Sabak Permai dan Belading, Kecamatan Sabak Auh, diserahkan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat oleh Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen, beserta Upika Sabak Auh di aula Kantor Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh pada, Kamis (9/7) siang.

Bupati Alfedri menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program PTSL Kecamatan Sabak Auh. Alhamdulillah setelah melalui serangkaian proses panjang, hari ini (kemarin) sertifikat hak milik tanah sebanyak 254 program PTSL untuk Kecamatan Sabak Auh khususnya Kampung Sabak Permai dan Belading sudan diserahkan.

Baca Juga:  Digesa, Pembukaan PSDKU Politeknik Negeri Sriwijaya 

“Saya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kelancaran dan program PTSL ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPN Siak Hermen atas kerja sama yang terjalin dalam upaya mensukseskan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” sebutnya.

Bupati Alfedri berharap agar sertifikat yang telah diterima masyarakat untuk dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Saya sangat berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga, dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan produktif seperti megembangkan usaha pertanian, bercocok tanam holtikultura,” sebut Bupati.

Sebab menurut Bupati, sertifikat dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman modal usaha di bank. Bupati juga mengingatkan agar jangan sampai modal usaha tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Siak Hermen menjelaskan,  tujuan dari PTSL. Menurutnya  PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang agraria yang disebut juga Prona.

Baca Juga:  Serahkan 458 Sertifikat Redistribusi Tanah di Dua Kecamatan

Prona bertujuan untuk memetakan dan sertifikasi suatu wilayah guna mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut. Program ini berlangsung di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Siak.

Menurut Hermen, untuk Kecamatan Sabak Auh baru Kampung Sabak Permai dan Belading yang telah selesai sertifikatnya.

“Kecamatan Sabak Auh, kami baru menyelesaikan 254 sertifikat terdiri dari Kampung Sabak Permai dan Belading. Kami terus upayakan agar sertifikat PTSL kampung lainnya segera tuntas,” sebutnya.

Hermen juga berharap kerja sama semua pihak untuk menyuseskan program nasional ini.(adv)

“Saya sangat berharap kepada Bupati beserta jajaran, terutama masyarakat pemilik lahan agar membantu kami dalam menyukseskan program strategis nasional ini. Jika masih ada masyarakat yang belum mengikuti program ini agar segera mengajukan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Tanpa kerja sama dari masyarakat BPN tidak bisa menjalankan program ini. Sekali lagi Hermen meminta agar masyarakat mempersiapkan lahan atau tanah yang akan didaftarkan untuk ditentukan batas-batasnya, sehingga memudahkan pihaknya dalam pengukuran.(adv)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari