SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (12/4) sekitar pukul 11.45 WIB.
Pelaku narkoba yang ditangkap adalah JS alias JK (29) warga Perumahan Permata Asri, Dusun V Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 mancis warna kuning, 1 unit Hp warna hitam, satu tutup jarum suntik.
Pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (12/4) sekitar pukul 11.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis sabu di jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak SH MH bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku JS alias JK.
Setelah pelaku JS alias JK diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak lima paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan pelaku JS di kantong kanan celana pendek yang dipakai pelaku JS.
Dari hasil interogasi pelaku JS mengakui 5 paket sabu yang disimpan di kantong celananya adalah miliknya dan pelaku mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp6 juta dari KR (sedang menjalani hukuman di lapas Bangkinang).(kom)