Jumat, 22 November 2024

Dana BOS SD dan SMP Tahap III Cair

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III tingkat SD dan SMP tahun 2020 untuk Kabupaten Siak telah dicairkan di masing-masing satuan pendidikan sekolah.

Total dana BOS Kabupaten Siak yang telah ditransfer oleh pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari tahap I, II dan III untuk tingkat SD  Rp42.226.380.000 dan untuk SMP tahap I, II, III sebesar Rp19.190.930.000.

- Advertisement -

"Dana BOS tahap III sudah ditransfer secara langsung ke rekening satuan pendidikan dan telah dicairkan," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman MPd, Jumat (13/11/2020).

Dengan telah dicairkan dana BOS tahap III, Lukman meminta agar para kepala satuan pendidikan untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dan menggunakan, terutama untuk keperluan pembayaran honor guru, serta pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan lain sebagainya, sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui.

Baca Juga:  Tiga Pencuri TBS dan Pembobol Rumah Diringkus

Dalam penerimaan dan pelaporan penggunaan dana BOS di Kabupaten sebut Lukman, telah diatur dalam Permendagri nomor 24 tahun 2020, di mana dana BOS dicatat sebagai pendapatan daerah dan harus dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kabupaten, baru satuan pendidikan bisa membelanjakan dana tersebut.

- Advertisement -

Terkait penyaluran dana BOS tahap III, Lukman menjelaskan pencairannya mengacu pada Cut Off Dapodik pada 31 Agustus 2020 dan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Alokasi dana BOS 2020.

"Sehingga pencairan dana BOS tahap III menunggu pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Siak dan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020 tertanggal 4 November 2020 dan kini telah dicairkan," katanya.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Lepas Kontingen Porseni PGRI Siak

Lukman mengimbau kepada kepala satuan pendidikan agar tetap menjaga dan memperhatikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah.

Pencairan dana BOS Kabupaten Siak  tahap I yakni Januari-Maret dicairkan pada Februari 2020. Di tahap II bulan April-Agustus di cair Mei dan Juni 2020 dan untuk tahap III pada September-Desember  ditransfer Oktober 2020 ke rekening satuan pendidikan.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III tingkat SD dan SMP tahun 2020 untuk Kabupaten Siak telah dicairkan di masing-masing satuan pendidikan sekolah.

Total dana BOS Kabupaten Siak yang telah ditransfer oleh pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari tahap I, II dan III untuk tingkat SD  Rp42.226.380.000 dan untuk SMP tahap I, II, III sebesar Rp19.190.930.000.

- Advertisement -

"Dana BOS tahap III sudah ditransfer secara langsung ke rekening satuan pendidikan dan telah dicairkan," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman MPd, Jumat (13/11/2020).

Dengan telah dicairkan dana BOS tahap III, Lukman meminta agar para kepala satuan pendidikan untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dan menggunakan, terutama untuk keperluan pembayaran honor guru, serta pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan lain sebagainya, sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tujuh Meninggal, 137 Positif Covid-19

Dalam penerimaan dan pelaporan penggunaan dana BOS di Kabupaten sebut Lukman, telah diatur dalam Permendagri nomor 24 tahun 2020, di mana dana BOS dicatat sebagai pendapatan daerah dan harus dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kabupaten, baru satuan pendidikan bisa membelanjakan dana tersebut.

Terkait penyaluran dana BOS tahap III, Lukman menjelaskan pencairannya mengacu pada Cut Off Dapodik pada 31 Agustus 2020 dan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Alokasi dana BOS 2020.

"Sehingga pencairan dana BOS tahap III menunggu pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Siak dan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020 tertanggal 4 November 2020 dan kini telah dicairkan," katanya.

Baca Juga:  Bupati Peduli Perangkat Kerja Hingga RT dan RK

Lukman mengimbau kepada kepala satuan pendidikan agar tetap menjaga dan memperhatikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah.

Pencairan dana BOS Kabupaten Siak  tahap I yakni Januari-Maret dicairkan pada Februari 2020. Di tahap II bulan April-Agustus di cair Mei dan Juni 2020 dan untuk tahap III pada September-Desember  ditransfer Oktober 2020 ke rekening satuan pendidikan.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari