Kamis, 19 September 2024

Berlakukan WFH 25 Persen, WFO 75 Persen

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar apel perdana pada Senin (9/5) pagi di halaman Kantor Bupati, setelah libur Idulfitri. Apel dipimpin Bupati Siak Alfedri.

Apel dihadiri Wakil Bupati Husni Merza, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD beserta ASN maupun honorer.

"Alhamdulillah di hari yang penuh berkah ini, kita bisa melaksanakan apel setelah hari raya Idulfitri," ucap Bupati Alfedri.

Kebijakan untuk melaksanakan apel, sambung Alfedri, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen.

- Advertisement -

"Hal itu mengacu pada imbaun Kemenpan-RB, meski sampai saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait WFH tersebut dari kementerian, bahkan Provinsi Riau juga belum menerima," sebut Bupati Alfedri.

Baca Juga:  Pemilu Aman di Siak

Karena belum ada surat edaran dari Kementerian, maka Pemkab Siak mengacu pada surat edaran Provinsi Riau.

- Advertisement -

"Kami harapkan kepala OPD agar dapat mengatur WFH 25 persen sampai 13 Mei 2022," jelas Bupati Alfedri.

Dengan melaksanakan penuh keikhlasan, diharapkan dapat menjadi insan yang lebih baik. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan umur yang panjang, sehingga dapat berjumpa di Ramadan yang akan datang.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar apel perdana pada Senin (9/5) pagi di halaman Kantor Bupati, setelah libur Idulfitri. Apel dipimpin Bupati Siak Alfedri.

Apel dihadiri Wakil Bupati Husni Merza, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD beserta ASN maupun honorer.

"Alhamdulillah di hari yang penuh berkah ini, kita bisa melaksanakan apel setelah hari raya Idulfitri," ucap Bupati Alfedri.

Kebijakan untuk melaksanakan apel, sambung Alfedri, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen.

"Hal itu mengacu pada imbaun Kemenpan-RB, meski sampai saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait WFH tersebut dari kementerian, bahkan Provinsi Riau juga belum menerima," sebut Bupati Alfedri.

Baca Juga:  Alfedri: Program Unggulan Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Siak

Karena belum ada surat edaran dari Kementerian, maka Pemkab Siak mengacu pada surat edaran Provinsi Riau.

"Kami harapkan kepala OPD agar dapat mengatur WFH 25 persen sampai 13 Mei 2022," jelas Bupati Alfedri.

Dengan melaksanakan penuh keikhlasan, diharapkan dapat menjadi insan yang lebih baik. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan umur yang panjang, sehingga dapat berjumpa di Ramadan yang akan datang.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari