PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak hanya anggota DPRD, Korps Adhyaksa juga melakukan pemanggilan terhadap ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Siak. Sebelumnya belasan camat juga dimintai keterangan pihak Kejati, termasuk beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Siak terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Siak.
Terkait hal ini, Asisten Pidan Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan ratusan kades itu. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Siak.
"Lebih efektif, khusus untuk Kades saja 120 orang lebih. Kalau ke sini (Pekanbaru) berat diongkos. Jemput bola kita," jelas Hilman Azazi, Selasa (8/9) kemarin.
Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE kembali diperiksa jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ini merupakan permintaan keterangan kedua yang dijalaninya.

Pemanggilan mantan Ketua DPRD Siak ini, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak, serta dugaan penyimpangan anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak 2014-2019.
Ia diketahui kembali menjumpai penyelidik Pidsus erdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi. Anggota legislatif itu diagendakan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Ketua Karang Taruna Siak pada, Senin (7/9) lalu.
Akan tetapi, proses permintaan keterangan terhadap Indra Gunawan berbeda dengan sebelumnya. Di mana, pelaksanaan klarifikasi itu tidak dilakukan di Kantor Kejati Riau, melainkan di Kantor Korps Adhyaksa Siak.
Sebelumnya, Indra Gunawan SE menyambangi Kantor Kejati Riau. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebegai Ketua Karang Taruna di Kota Istana. Ia diperiksa selama hampir 14 jam. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.
Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan, Afrizal Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi.
Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag Pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi.
Para pejabat tersebut, sebelumnya telah dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, serta dugaan penyimpangan anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tahun anggaran 2014-2019 pada, Senin (31/8) lalu.
Akan tetapi, saat itu mereka hadir memenuhi panggilan jaksa tanpa membawa sejumlah dokumen. Sehingga, jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengagendakan pemanggilan ulang untuk mengantarkan dokemen yang diminta, Rabu (2/9).
Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdi) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).(gem)