Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pembunuh Veby Dituntut 10 Tahun

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak menuntut terdakwa SAS (16) dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Demikian dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak Senopati, usai persidangan anak yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (8/3) petang.

Dalam tuntutan itu, selama menjalani pidananya, SAS yang merupakan terdakwa anak, akan menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru.

"Setelah menjalani pidana penjara, melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru," jelas Senopati.

SAS dituntut tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan berencana, sebagaimana pidana dilakukan pada Rabu 2 Februari 2022 di kebun sawit beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

"Pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara perkara anak tertutup untuk umum. Dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, penasihat hukum, Bapas, orangtua anak dan anak pelaku, dengan mematuhi protokol kesehatan," terang Senopati.

Baca Juga:  Harimau Masuk Kampung Tasik Betung, Sekolah Tatap Muka Diganti Daring

Acara sidang yaitu pembacaan surat tuntutan dari JPU, dengan amarnya, SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 340 KUHP jo pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu dan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru, dan setelah menjalani pidana penjara, melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Lintas Siak-Bungaraya

Ada pun kasus yang menjerat terdakwa, berawal dari komunikasi lewat sosial media, antara SAS dengan Veby, lalu janjian bertemu. Veby menjemput SAS pada Rabu (2/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu SAS menghabisi korban di kebun sawit, setelah mengelabui Veby, bahwa ibunda SAS ada di pondok kebun. Sebab awalnya Veby ingin meminjam uang Rp500 ribu kepada SAS, dan dijanjikan SAS ibunya bersedia meminjamkan.

Setelah menghabisi korban, dengan cara mencekik, terdakwa merudapaksa korban, dan mengiris nadi korban. Terdakwa sempat menyembunyikan jasad korban di bawah pelepah pohon kelapa sawit, sebelum mendapatkan cangkul, lalu menguburkannya.

Pada Ahad (6/2) saat paman terdakwa memanen, mencium aroma tidak sedap. Ketika diperiksa ada gundukan tanah bekas digali dan lutut korban menyembul.(mng)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak menuntut terdakwa SAS (16) dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Demikian dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak Senopati, usai persidangan anak yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (8/3) petang.

Dalam tuntutan itu, selama menjalani pidananya, SAS yang merupakan terdakwa anak, akan menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru.

- Advertisement -

"Setelah menjalani pidana penjara, melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru," jelas Senopati.

SAS dituntut tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan berencana, sebagaimana pidana dilakukan pada Rabu 2 Februari 2022 di kebun sawit beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

- Advertisement -

"Pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara perkara anak tertutup untuk umum. Dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, penasihat hukum, Bapas, orangtua anak dan anak pelaku, dengan mematuhi protokol kesehatan," terang Senopati.

Baca Juga:  Bupati Siak Hadir HPN di Kendari

Acara sidang yaitu pembacaan surat tuntutan dari JPU, dengan amarnya, SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 340 KUHP jo pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu dan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru, dan setelah menjalani pidana penjara, melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Sekda Terima Kunjungan FPK Riau

Ada pun kasus yang menjerat terdakwa, berawal dari komunikasi lewat sosial media, antara SAS dengan Veby, lalu janjian bertemu. Veby menjemput SAS pada Rabu (2/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu SAS menghabisi korban di kebun sawit, setelah mengelabui Veby, bahwa ibunda SAS ada di pondok kebun. Sebab awalnya Veby ingin meminjam uang Rp500 ribu kepada SAS, dan dijanjikan SAS ibunya bersedia meminjamkan.

Setelah menghabisi korban, dengan cara mencekik, terdakwa merudapaksa korban, dan mengiris nadi korban. Terdakwa sempat menyembunyikan jasad korban di bawah pelepah pohon kelapa sawit, sebelum mendapatkan cangkul, lalu menguburkannya.

Pada Ahad (6/2) saat paman terdakwa memanen, mencium aroma tidak sedap. Ketika diperiksa ada gundukan tanah bekas digali dan lutut korban menyembul.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari