ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menugaskan jajarannya untuk memastikan penanggulangan dampak bocornya pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir berlangsung efektif dan sesuai ketentuan. Pemprov meminta agar dampak pipa bocor segera diatasi, terutama berkaitan dengan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak insiden yang terjadi pada Rabu, (24/7) lalu.
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan Asisten II Bidang Perekonomian dan) Pembangunan Setdaprov Riau M Job Kurniawan dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Provinsi Riau Embiyarman untuk turut melakukan verifikasi lapangan dalam rangka supervisi penanggulangan kedaruratan bersama Tim KLHK.
“Pak Gubernur memberikan arahan agar proses penanggulangan kedaruratan bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Sekaligus memastikan segala dampak lingkungan yang muncul bisa diatasi serta hak masyarakat terdampak dapat dipenuhi,” kata M Job Kurniawan yang juga Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.
Job menjelaskan, Pemprov Riau menyadari PT PHR adalah aset strategis vital nasional di Riau yang harus dijaga. Oleh sebab itu, Pemprov telah membentuk Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024.
Namun, segala aktivitas dan dampak operasional PHR tetap harus menjunjung tinggi kaidah dan rambu aturan, secara khusus menyangkut lingkungan hidup. Apalagi, lingkungan memiliki dimensi strategis jangka panjang dan berkelanjutan menyangkut nasib anak cucu ke depannya.
Ia menjelaskan, penanganan kedaruratan bocornya pipa PT PHR tersebut saat ini terus berlanjut. Pemprov Riau akan terus melakukan monitoring sehingga pemulihan lingkungan dipastikan berjalan lancar.
“Pemprov Riau memberikan perhatian yang intens pada isu lingkungan, termasuk lingkungan sosial masyarakat. Arahan Pak Pj Gubernur, hal tersebut harus dikawal sehingga lingkungan menjadi baik dan sehat. Jadi, kegiatan produksi minyak berjalan lancar, aspek lingkungan dan sosial bisa dipenuhi,” tegasnya.
Job Kurniawan didampingi Embiyarman juga telah berdialog dengan dua keluarga terdampak insiden pipa bocor, yakni Ibu Situmorang dan Jonter Lumbantoruan. Keduanya mengaku puas karena lingkungan rumahnya telah kembali dipulihkan dan mendapat perhatian konkret dari pemerintah dan PHR.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Provinsi Riau Embiyarman menegaskan, penanganan dampak pipa PT PHR yang bocor mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Supervisi yang dilakukan Tim KLHK bersama Pemprov Riau kemarin, kata Embiyarman, untuk memastikan apakah PT PHR telah melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri LHK tersebut pasca bocornya pipa.
“Yakni mengatasi keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, mengatasi bahaya yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan tindakan penanggulangan sesegera mungkin yang telah dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan atau kerusakan yang lebih parah,” katanya.
Ia menjelaskan, verifikasi lapangan dalam rangka supervisi penanggulangan kedaruratan dampak pipa bocor menerjunkan Tim Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK. Tim ini juga beranggotakan dua pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yakni Prof Dr Agus M Ramdhan dan Dr Sukandar.
Embiyarman menjelaskan, sebelum Tim KLHK turun ke lapangan, Pemprov Riau melalui DLHK Provinsi Riau lebih dulu merespon cepat kejadian bocornya pipa PT PHR setelah mengetahui peristiwa tersebut dari laporan pemberitaan media. Pada Kamis (25/7) atau hanya sehari berselang insiden pipa bocor, Tim DLHK Riau bersama DLH Rokan Hilir langsung melakukan observasi lapangan di lokasi insiden pipa bocor.
Hasil observasi tersebut menemukan terjadinya kebocoran pipa di dua titik, yakni pada pipa ukuran 12 inci di Kilometer 16 Balam, di dekat sumur Balam #212. Di lokasi ini, diperkirakan luasan lahan yang terdampak mencapai 90,3 meter persegi.
Titik kebocoran yang kedua yakni pada pipa ukuran 6 inci di Kilometer 16,5 Balam, di dekat lapangan Balam 13 dengan luasan terdampak sekitar 1.305 meter persegi.
“Dari hasil observasi tersebut, kami juga telah menyampaikan sejumlah saran kepada PT PHR. Yakni agar PHR terus melakukan pendekatan kepada kepenghuluan, tokoh masyarakat dan warga terdampak insiden. Dan meminta PHR terus melanjutkan upaya penanggulangan kedaruratan pipa bocor. Alhamdulilah, saran yang kami sampaikan ditindaklanjuti,” pungkas Embiyarman.
Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto dalam siaran resminya menyampaikan, PHR telah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan.
Upaya itu untuk menghentikan aliran pada pipa dan membersihkan area terdampak, melakukan perbaikan dan pemulihan operasi dalam waktu segera.
“PHR juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam operasinya, PHR selalu memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di area operasi.
“Masyarakat dapat berpartisipasi turut mengamankan Barang Milik Negara ini, termasuk jaringan pipa migas. Masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123,” tutupnya.(gem)