Jumat, 30 Januari 2026
- Advertisement -

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui bernama Sunardi, politisi Partai Golkar. Ia datang ke Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang Unit III Satreskrim untuk diperiksa penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman, Polres Pelalawan Lakukan Police Goes to Campus

“Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” terang Iptu Thomas kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan tersebut pertama kali terjadi pada tahapan pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan dokumen tidak sah.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Polres Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

“Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sela pemeriksaan, Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (amn)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui bernama Sunardi, politisi Partai Golkar. Ia datang ke Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang Unit III Satreskrim untuk diperiksa penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Baca Juga:  Truk CPO Masuk Sungai Sopir Meninggal

“Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” terang Iptu Thomas kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

- Advertisement -

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan tersebut pertama kali terjadi pada tahapan pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan dokumen tidak sah.

- Advertisement -

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Polsek Ukui Jalin Silaturahmi Bersama Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pilkada Damai 2024

“Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sela pemeriksaan, Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui bernama Sunardi, politisi Partai Golkar. Ia datang ke Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang Unit III Satreskrim untuk diperiksa penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kapolres Pelalawan sampaikan pesan Ini

“Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” terang Iptu Thomas kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan tersebut pertama kali terjadi pada tahapan pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan dokumen tidak sah.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Polsek Ukui Jalin Silaturahmi Bersama Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pilkada Damai 2024

“Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sela pemeriksaan, Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari