PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Seorang suami di Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berinisial PU (34) tega menganiaya istrinya AS (31). Ulah perbuatannya, PU dilaporkan ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Pangkalan Kuras atas pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana KDRT,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Soehermansyah, Ahad (14/7).
Diungkapkannya, kasus KDRT itu bermula saat pelaku PU tengah sarapan pagi dan meminta istrinya AS memasakkan telur ayam, Sabtu (13/7). Hanya saja saat itu, korban AS sedang mencuci pakaian dan tangannya penuh dengan busa deterjen, sehingga tidak sempat memenuhi permintaan suaminya.
“Karena kesibukannya mengurus rumah, korban AS meminta pelaku untuk bersabar sambil menunggu pekerjaannya mencuci pakaian selesai. Hanya saja, pelaku yang tidak sabar, berteriak dan mendesak korban untuk segera menggoreng telur ayam yang dimintanya. Karena kesal, korban menyuruh PU menggoreng sendiri lantaran tangannya dilumuri busa dan pelaku sedang santai atau tidak mengerjakan sesuatu,” paparnya.
Mendengar jawaban sang istri, pelaku PU langsung emosi dan memaki korban dengan kata-kata kasar. Tapi, korban tidak marah dan memanggil anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun untuk membantunya untuk menggorengkan telur ayam untuk pelaku PU. Hal itu malah membuat pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Kurang ajar, aku suruh kau goreng telur, malah kau suruh anak. Kenapa kau tak mau melayani suamimu,” kata kapolsek berdasarkan keterangan korban.
Karena kesal atas perlakuan korban, pelaku emosi dan membanting alat penanak nasi (rice cookeer) dan mesin cuci. Perbuatan sang suami akhirnya menyulut kekesalan korban, sehingga AS mendatangi pelaku dan melemparkan pakaian yang sedang dicuci ke badan pelaku serta membalas perkataan suaminya yang emosi.
Dijelaskan kapolsek, ulah korban itu akhirnya memicu emosi pelaku yang semakin meledak. Sehingga pelaku PU mengambil pakaian yang dilemparkan istrinya dan memukulkannya ke badan korban sebanyak lima kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga melampiaskan kemarahannya dengan menendang paha korban hingga terjatuh. Tapi, korban mencoba memberikan perlawanan dengan mengambil sapu untuk memukul pelaku. Hanya saja pelaku lebih dulu lari keluar.
Melihat suaminya keluar dari rumah, korban langsung mengunci pintu dari dalam. Tapi, hal ini kembali membuat pelaku marah dan meminta pintu dibukakan untuk mengambil rokok miliknya. Hanya saja, permintaan pelaku tidak digubris korban. Sehingga pelaku mengancam untuk menghancurkan rumah yang mereka huni.
“Korban yang merasa ketakutan tidak mau membuka pintu. Tapi pelaku yang sudah dikuasai emosi semakin mengamuk dan menghancurkan kamar mandi dibagian belakang rumah papan yang telah dibangun,” ujarnya.
Ditambahkan, korban yang merasa sangat ketakutan akhirnya menghubungi keluarganya untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian setempat. Akhirnya Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang menerima pengaduan turun ke TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang telah dirusak pelaku.(gem)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci