PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berbeda dengan hari-hari biasanya. Dalam pelaksanaan bulan Ramadan ini ada beberapa poin yang mengatur perubahan jam kerja ASN di Pemkab Pelalawan.
“Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini juga terjadi perubahan jam kerja ASN sepanjang bulan Ramadan 1445 H,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan Darlis SP MSi, Jumat (8/3).
Dikatakannya, ketetapan perubahan jam kerja ASN dalam pelaksanaan Ramadan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), tentang jam kerja PNS selama Bulan Ramadan 1445 H.
Sedangkan untuk jam kerja pada Dinas/Badan/Kantor/Sekretariat dan Unit Kerja di lingkungan Pemkab Pelalawan selama bulan Ramadan, terbagi dalam dua kategori yakni unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu dan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu.
“Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, maka dari hari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat setengah jam yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk mulai pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 12.00-13.00 WIB,” paparnya.
Sementara itu, untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja yakni dari hari Senin-Sabtu, maka diberlakukan jam kerja dari mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat setengah jam yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 12.00-13.00 WIB.
“Dan untuk kegiatan olahraga yang biasanya diselenggarakan setiap hari Kamis, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja, maka selama bulan Ramadan ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan apel pagi, maka untuk sementara selama bulan ramadan nantinya juga ditiadakan,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama bulan suci Ramadan, untuk para ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan harus menggunakan pakaian yang telah ditetapkan. Bagi ASN pria, maka dari hari Senin dan Selasa, memakai pakaian dinas harian (PDH). Kemudian hari Rabu memakai pakaian PDH hitam putih, dan Kamis pakaian Batik. Sedangkan hari Jumat memakai pakaian Melayu lengkap. Dan untuk ASN wanita, setiap hari kerja sepanjang bulan suci Ramadan memakai busana muslimah dan bagi yang nonmuslim menyesuaikan saja.(amn)