PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Bupati Pelalawan H Zukri SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pangkalankerinci, Senin (5/8).
Perpanjangan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, dirinya juga berpesan agar kepala desa bisa memaksimalkan kinerja guna mendukung program pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Pelalawan.
“Dengan bertambahnya jabatan ini, mari semakin maksimal dalam membangun desa, karena inilah kesempatan yang begitu panjang untuk merencanakan dan menata desa kita. Pastikan rakyat semakin sejahtera dan lakukan apapun yang bisa kita lakukan demi menolong orang-orang tidak mampu, menolong orang miskin dan anak yatim,” terang bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya perhatian dari kepala desa agar program pemerintah bisa terealisasi di tengah-tengah masyarakat, sehingga program-program yang saat ini sudah berjalan. Seperti santunan anak yatim, pengobatan gratis, dan pelayanan Disdukcapil keliling sampai ke desa-desa bisa dimaksimalkan.
“Saat ini Pemkab Pelalawan juga memfasilitasi bidan desa untuk pelayanan kesehatan seperti cek gula darah, asam urat dan kolesterol secara gratis,” paparnya.
“Keuntungannya akan diserahkan kepada masyarakat kurang mampu berjumlah sekitar 400 orang. Pemkab Pelalawan juga berencana melakukan pembangunan pabrik teh kelor yang akan dikembangkan di Kabupaten Pelalawan ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemkab Pelalawan juga akan menjalin hubungan mitra dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan demi pelaksanaan pembangunan bersama.
Seperti melaksanakan kerja sama pembangunan jalan rigid dengan target pembangunan sejauh 7 Km dan sudah terlaksana 2 Km dan pembangunan Tugu Bono yang masih dalam proses pembangunan berkelanjutan.
Yang lebih penting ialah para kepala desa dan BPD diharapkan bisa menggunakan ADD dan DD dengan maksimal untuk merencanakan fokus pembangunan desa serta sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan masyarakat.(gem)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci