TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Langkah maju untuk ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuantan Singingi! Pemerintah Kabupaten Kuansing, melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah berhasil merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di semua 229 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan. Keberhasilan ini bahkan lebih cepat dari target yang ditetapkan hingga 31 Mei 2025.
“Syukurlah, kemarin kita sudah tuntas membentuk KMP di seluruh desa dan kelurahan di Kuansing,” jelas Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM, Bapak Endripon, mewakili Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Bapak Delis Martoni, pada Kamis (29/5) di Teluk Kuantan.
Dengan rampungnya pembentukan ini, Bapak Endripon yakin semua KMP bisa turut serta dalam peluncuran serentak yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Saat ini, beberapa desa tengah mempercepat proses legalitas, mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengesahan dari Kemenkumham.
Untuk meringankan beban desa, Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menetapkan standar biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp2,5 juta, yang menurut Bapak Endripon, “Cukup murah dibandingkan harga yang ada.” Biaya ini sebagian besar akan ditanggung melalui Dana Desa, sementara untuk KMP di kelurahan akan didanai dari APBD. Bapak Endripon berharap kemudahan ini dapat mendorong desa-desa untuk segera menyelesaikan semua persyaratannya.
Penting untuk dicatat bahwa keberadaan KMP ini tidak akan menggantikan peran Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah lama berdiri. Justru, KMP diharapkan dapat bersinergi dan bahu-membahu dengan KUD untuk memajukan perekonomian desa. KMP wajib dibentuk di setiap desa karena akan menjadi indikator penting yang diperhitungkan oleh pemerintah pusat dalam pengucuran dana desa di masa mendatang. Ini adalah dorongan besar untuk pengembangan ekonomi lokal di Kuansing.(DAC)