TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengamanakan satu orang pengedar sabu-sabu berinisial D.
Laki-laki berusia 39 tahun itu ditangkap di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/2).
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (19/2), penangkapan tersangka D bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Petai sejak pukul 20.30 WIB.
’’Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Petai. Setelah melakukan pemantauan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,’’ ujar AKP Novris H Simanjuntak.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Uang tunai Rp450.000, 39 plastik bening kosong, satu buah kotak lem kosong, satu buah gunting, satu buah plastik obat kosong dan satu unit handphone.
Dalam hasil interogasi awal, tersangka D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial O, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli satu kantong sabu dengan harga Rp3.000.000. Namun baru membayar sebesar Rp1.000.000. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu O dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(dac)