Rabu, 2 Juli 2025
spot_img

Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Sabu 536 Gram

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HE, Rabu (14/5/2025) pukul 04.00 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH, menyebut HE sudah lama menjadi target operasi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 536,91 gram, jumlah terbesar yang pernah diamankan di wilayah Kuansing.

“HE ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat digeledah, ditemukan lima paket plastik berisi sabu,” jelas Novris, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, HE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang yang masih buron (DPO) berinisial PI, untuk dikirimkan ke Telukkuantan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta atas pengantaran tersebut.

Baca Juga:  Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat warna hitam, lakban kuning, plastik kosong, dan kotak kardus. Hasil tes urine menunjukkan HE positif mengandung ampetamin.

HE kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kuansing sampai ke akar-akarnya,” tegas Novris.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HE, Rabu (14/5/2025) pukul 04.00 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH, menyebut HE sudah lama menjadi target operasi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 536,91 gram, jumlah terbesar yang pernah diamankan di wilayah Kuansing.

“HE ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat digeledah, ditemukan lima paket plastik berisi sabu,” jelas Novris, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, HE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang yang masih buron (DPO) berinisial PI, untuk dikirimkan ke Telukkuantan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta atas pengantaran tersebut.

Baca Juga:  Pengedar dan Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat warna hitam, lakban kuning, plastik kosong, dan kotak kardus. Hasil tes urine menunjukkan HE positif mengandung ampetamin.

- Advertisement -

HE kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kuansing sampai ke akar-akarnya,” tegas Novris.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HE, Rabu (14/5/2025) pukul 04.00 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH, menyebut HE sudah lama menjadi target operasi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 536,91 gram, jumlah terbesar yang pernah diamankan di wilayah Kuansing.

“HE ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat digeledah, ditemukan lima paket plastik berisi sabu,” jelas Novris, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, HE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang yang masih buron (DPO) berinisial PI, untuk dikirimkan ke Telukkuantan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta atas pengantaran tersebut.

Baca Juga:  Gunakan Sabu, Empat Lelaki Ditangkap

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat warna hitam, lakban kuning, plastik kosong, dan kotak kardus. Hasil tes urine menunjukkan HE positif mengandung ampetamin.

HE kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kuansing sampai ke akar-akarnya,” tegas Novris.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari