Categories: Kuantan Singingi

Kejari Kuansing Terima Uang Titipan Rp1,6 Miliar Lebih

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (3/2) menerima uang titipan sebesar  Rp1.647.720.000 miliar. 

Uang titipan ini adalah uang penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Bumdes Bina Rakyat, Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, tahun 2018  sampai tahun 2024.

Ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01/L.4.18/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Uang titipan itu langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sahroni SH MH didampingi  Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Kasubag Pembinaan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kajari Kuansing Sahroni SH MH didampingi oleh Kasi Intelijen Eliksander Siagian SH MH dan Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menjelaskan,  penyidik Kejari Kuansing telah menerima uang titipan sejumlah Rp1.647.720.000 miliar yang diserahkan empat orang pengurus.

Masing-masing, Direktur BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya berinisial P sebesar Rp360.000.000 juta, lalu inisial E sebagai bendahara BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya Rp565.000.000, kemudian SH Sekretaris BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp257.720.000 dan SW Kepala Unit BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp465.000.000.

Uang itu selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI pada Bank BRI Kuantan Singingi.

Kejari Kuansing mengapresiasi tindakan pengurus BUMDes. “Artinya para pengurus sudah kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut sehingga nantinya akan terjadi pemulihan kepada keadaan semula. Namun demikian penanganan perkara ini tetap berlanjut sampai nantinya kerugian keuangan negara perkara ini dihitung oleh auditor secara menyeluruh,” kata Kajari lagi.

Penanganan perkara ini sebagai bukti nyata Kejari Kuansing bekerja keras dalam rangka pemberantasan Tipikor sebagaimana amanat yang di perintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 Novebmer 2024 yang lalu yang pada intinya adalah ketika Kejaksaan telah melakukan Penindakan perkara Tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi.(dac)

Redaksi

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

51 menit ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

1 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

7 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

8 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

8 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

8 jam ago