Categories: Kuantan Singingi

Kejari Kuansing Terima Uang Titipan Rp1,6 Miliar Lebih

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (3/2) menerima uang titipan sebesar  Rp1.647.720.000 miliar. 

Uang titipan ini adalah uang penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Bumdes Bina Rakyat, Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, tahun 2018  sampai tahun 2024.

Ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01/L.4.18/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Uang titipan itu langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sahroni SH MH didampingi  Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Kasubag Pembinaan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kajari Kuansing Sahroni SH MH didampingi oleh Kasi Intelijen Eliksander Siagian SH MH dan Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menjelaskan,  penyidik Kejari Kuansing telah menerima uang titipan sejumlah Rp1.647.720.000 miliar yang diserahkan empat orang pengurus.

Masing-masing, Direktur BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya berinisial P sebesar Rp360.000.000 juta, lalu inisial E sebagai bendahara BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya Rp565.000.000, kemudian SH Sekretaris BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp257.720.000 dan SW Kepala Unit BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp465.000.000.

Uang itu selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI pada Bank BRI Kuantan Singingi.

Kejari Kuansing mengapresiasi tindakan pengurus BUMDes. “Artinya para pengurus sudah kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut sehingga nantinya akan terjadi pemulihan kepada keadaan semula. Namun demikian penanganan perkara ini tetap berlanjut sampai nantinya kerugian keuangan negara perkara ini dihitung oleh auditor secara menyeluruh,” kata Kajari lagi.

Penanganan perkara ini sebagai bukti nyata Kejari Kuansing bekerja keras dalam rangka pemberantasan Tipikor sebagaimana amanat yang di perintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 Novebmer 2024 yang lalu yang pada intinya adalah ketika Kejaksaan telah melakukan Penindakan perkara Tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi.(dac)

Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

10 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

10 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

10 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

10 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

12 jam ago