Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko. (Istimewa)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membantah kabar yang menyebut daerah tersebut telah menerima Dana Reboisasi senilai Rp23,15 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025. Pemkab menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemkab Kepulauan Meranti tidak pernah menerima Dana Reboisasi sebagaimana yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Menurutnya, narasi mengenai adanya alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fajar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan di bidang kehutanan, termasuk pengelolaan serta pendapatan yang berasal dari sektor tersebut, sepenuhnya berada di tingkat pemerintah provinsi, bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
“Sejak berlakunya UU tersebut, kewenangan kehutanan sudah tidak lagi berada di kabupaten/kota, melainkan di provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022> tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi itu, skema pembagian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) ditetapkan sebesar 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk pemerintah provinsi.
“Dalam skema pembagian itu, kabupaten/kota tidak lagi menjadi penerima langsung DBH Dana Reboisasi,” tegasnya.
Fajar juga menyebutkan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota telah dihentikan sejak tahun 2017.
Dengan demikian, menurutnya, secara regulasi maupun sistem keuangan daerah tidak ada lagi mekanisme penyaluran dana reboisasi ke kas daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Perlu kami tegaskan, Pemkab Kepulauan Meranti tidak pernah menerima alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada tahun 2025 sebagaimana narasi yang berkembang. Karena memang secara aturan, kami tidak memiliki kewenangan maupun pos penerimaan atas dana tersebut,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Sumber informasi yang menyebut Pemkab menerima dana reboisasi itu perlu diluruskan, karena faktanya memang tidak pernah ada,” tutupnya.(wir)
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…
Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…