Categories: Bengkalis

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deswina Dwi Hayanti, pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, yakni DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Dalam permohonan itu, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis.

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis dan dinilai memiliki nilai ekologis yang tinggi.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Bengkalis yang didukung Bidang Hukum Polda Riau di bawah pimpinan Muhammad Qori Oktohandoko berhasil mempertahankan dasar hukum penyidikan yang dilakukan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai fakta hukum terkait peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terbukti terjadi.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan prosedural.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, John Mabel, menyebut putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

“Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau,” tegasnya.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

58 menit ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

1 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

7 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

8 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

8 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

9 jam ago