Categories: Bengkalis

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deswina Dwi Hayanti, pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, yakni DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Dalam permohonan itu, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis.

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis dan dinilai memiliki nilai ekologis yang tinggi.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Bengkalis yang didukung Bidang Hukum Polda Riau di bawah pimpinan Muhammad Qori Oktohandoko berhasil mempertahankan dasar hukum penyidikan yang dilakukan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai fakta hukum terkait peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terbukti terjadi.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan prosedural.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, John Mabel, menyebut putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

“Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau,” tegasnya.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago