BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Balai Adat Lembaga Adat Kampar (LAK) Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, Rabu (30/3).
Hadir saat sosialisasi Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.
Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan Kampung Restorative Justice ini berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentiam penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice).
Sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020, diperoleh hasil positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Arif Budiman mengatakan, ada instruksi harus menggalakkan pelaksanaan restorative justice di seluruh daerah di desa atau kecamatan. Ini cikal bakal untuk membangun rumah RJ di Kabupaten Kampar.
"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi RJ. Kami sudah sepakat meningkatkan marwah ninik mamak," jelas Arif Budiman.
Tambah Arif, ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadan baru mulai untuk menyosialisasikan RJ bersama 64 pucuk adat. "Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir menyosialisasikan Kampung RJ ini masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.
Sementara itu, Sawir Datuk Tandiko mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar yang menggelar sosialisasi Kampung RJ ini. Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum.(ade)
Laporan Kamaruddin, Bangkinang