Sabtu, 27 Desember 2025
spot_img
spot_img

Kejari Sosialisasikan Kampung RJ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Balai Adat Lembaga Adat Kampar (LAK) Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, Rabu (30/3).

Hadir saat sosialisasi Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan Kampung Restorative Justice ini berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentiam penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice).

Sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020, diperoleh hasil positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Kesiapan 3 Lapis Pengamanan Debat Pilkada

Arif Budiman mengatakan, ada  instruksi harus menggalakkan pelaksanaan  restorative justice di seluruh daerah di desa atau kecamatan. Ini cikal bakal untuk membangun rumah RJ di Kabupaten Kampar.

"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi RJ. Kami sudah sepakat meningkatkan marwah ninik mamak," jelas Arif Budiman.

Tambah Arif, ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadan baru mulai untuk menyosialisasikan RJ bersama 64 pucuk adat. "Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir menyosialisasikan Kampung RJ ini masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.

Sementara itu, Sawir Datuk Tandiko mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar yang menggelar sosialisasi Kampung RJ ini. Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum.(ade)

Baca Juga:  Polsek Tapung Ungkap Pencurian Bongkar Rumah, Dua Pelaku Diringkus

Laporan Kamaruddin, Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Balai Adat Lembaga Adat Kampar (LAK) Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, Rabu (30/3).

Hadir saat sosialisasi Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan Kampung Restorative Justice ini berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentiam penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice).

Sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020, diperoleh hasil positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga:  Polres Kampar Gerebek Dua Arena Sabung Ayam, Satu Oknum Diduga Jadi Pemilik Gelanggang

Arif Budiman mengatakan, ada  instruksi harus menggalakkan pelaksanaan  restorative justice di seluruh daerah di desa atau kecamatan. Ini cikal bakal untuk membangun rumah RJ di Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi RJ. Kami sudah sepakat meningkatkan marwah ninik mamak," jelas Arif Budiman.

Tambah Arif, ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadan baru mulai untuk menyosialisasikan RJ bersama 64 pucuk adat. "Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir menyosialisasikan Kampung RJ ini masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.

- Advertisement -

Sementara itu, Sawir Datuk Tandiko mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar yang menggelar sosialisasi Kampung RJ ini. Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum.(ade)

Baca Juga:  DPRD Kampar Pertanyakan Urgensi Mobil Dinas Bupati di Jogja

Laporan Kamaruddin, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Balai Adat Lembaga Adat Kampar (LAK) Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, Rabu (30/3).

Hadir saat sosialisasi Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan Kampung Restorative Justice ini berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentiam penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice).

Sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020, diperoleh hasil positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga:  Aniaya dan Ancam Mandor Pakai Senpi, Dua Warga Tapung Diamankan

Arif Budiman mengatakan, ada  instruksi harus menggalakkan pelaksanaan  restorative justice di seluruh daerah di desa atau kecamatan. Ini cikal bakal untuk membangun rumah RJ di Kabupaten Kampar.

"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi RJ. Kami sudah sepakat meningkatkan marwah ninik mamak," jelas Arif Budiman.

Tambah Arif, ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadan baru mulai untuk menyosialisasikan RJ bersama 64 pucuk adat. "Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir menyosialisasikan Kampung RJ ini masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.

Sementara itu, Sawir Datuk Tandiko mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar yang menggelar sosialisasi Kampung RJ ini. Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum.(ade)

Baca Juga:  Kamsol Berharap Kepala Desa Bina Anak-Anak Putus Sekolah

Laporan Kamaruddin, Bangkinang

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari