BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPN dalam rangka program pemulihan ekonomi dan pengaman investasi dan pembangunan di Kabupaten Kampar di aula Kejari Kampar, Senin (27/12/2021).
Hadir dalam rakor ini, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Kadis DPM-PTSP Hambali, Kadis PUPR Afdal, Kadis DLH Aliman Makmur, Kadis Perdagangan dan Koperasi UMKM Hendri Dunan, Kadis Pariwisata Zulia Dharma, Kadisdikpora Yasir, Kadis Perindustrian Ali Sabri dan sejumlah kadis lainnya.
Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman bahwa, kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut perintah harian Jaksa Agung dalam rangka penyampaian visi misi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional di massa pandemi Covid-19.
"Sebagai tindak lanjut perintah harian Jaksa Agung RI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 antara lain meningkatkan investasi yang ada di daerah," kata Arif.
Ditambahkan Kajari Pemerintah juga sudah juga mengeluarkan Inpres Nomor 17 tahun 2009 tentang kemudahan berinvestasi.
"Dalam rapat hari ini (kemarin,red) kita membahas terkait evaluasi pelaksanaan perizinan dalam berinvestasi yang ada di Kabupaten Kampar dan kita juga melakukan identifikasi peraturan-peraturan yang mana kira – kira perlu dilakukan perubahan atau penghapusan yang bisa menghambat investasi di Kampar, " sebut Arif.
Bersama pemerintah daerah kata Kajari lagi, pihak Kejaksaan selalu konsisten dalam memajukan investasi dan pemulihan ekonomi di massa pandemi Covid-19.
Kadis DPM-PTSP Kampar Hambali menyampaikan, investasi di Kabupaten Kampar memang ada kandala tapi tidak sampai macet cuman agak sedikit manpet.
"Ya memang ada kendala namun bukan berarti macet sehingga kita perlu dukungan dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Kajari ini hanya karena masalah miskomunikasi saja sehingga belum satu persepsi," ujar Hambali.
Lanjut Hambali, karena itu ada sebagian rekan – rekan kepala OPD dihantui rasa takut masalah perizinan ini apa bila salah akan terjerat pidana.
"ini kan masalah administrasi dan dipertegas lagi bahwasanya kita ini bagaimana halnya untuk bisa melakukan percepatan investasi di Kabupaten Kampar, kalau memang perlu ada aturan yang harus kita pangkas, ya kita pangkas," beber Hambali.
Untuk perbaikan di 2022 nanti kita sudah mempersiapkan SDM dan sisten bahwasanya DPM-PTSP sudah mulai membuka cabang di setiap kecamatan supaya perizinan UMKM bisa lebih menggeliat.
"Pada tahun ini sebenarnya sudah mulai namun masyarakat masih banyak belum mengetahui dan target kita UMKM ini harus kita gerakkan, salah satunya dengan memiliki perizinan," tegasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman