Jumat, 22 November 2024

Pengedar Sabu Diamankan di Salah Satu Hotel Bangkinang

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Salurkan 410 Ton Beras Dampak PPKM

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Kajari Kampar Ziarah di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Kejari dan Dinas PPKBP3A Kerja Sama

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Salurkan 410 Ton Beras Dampak PPKM

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari