Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pengedar Sabu Diamankan di Salah Satu Hotel Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Ungkap Sukarela

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Banjir Bandang Hantam Kampar Kiri Hulu

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Gubri Hadiri Penobatan Mursyid Penerus Ke-44 Tariqat Naqsabandi

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Senin, Pengunjung Lapas Bangkinang Sudah Bisa Tatap Muka

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pengedar Sabu Diamankan di Salah Satu Hotel Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Paslon Yuzar-Misharti Siapkan 70 Kuasa Hukum

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Tiga Unit Mobil Diserahkan kepada Nasabah BRI Bangkinang

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Tiga Unit Mobil Diserahkan kepada Nasabah BRI Bangkinang

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Baca Juga:  Paslon Yuzar-Misharti Siapkan 70 Kuasa Hukum

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari