TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (25/1) sore.
Tersangka narkoba yang diamankan adalah AS (35) warga Parit Baru, Kecamatan Tambang, SW (32) Dusun IV, Desa Terantang, Kecamatan Tambang.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti dua plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor Ninja warna putih yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (22/12) saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai, Desa Kualu.
Beberapa saat tim melakukan pengintaian melintas dua orang menggunakan sepeda motor SPM Ninja yang dicurigai dan Unit Reskrim Polsek Tambang memberhentikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Pada saat menangkap SW, salah seorang tersangka AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku berusaha melawan petugas.
Pada saat itu sudah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian Unit Reskrim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur sehingga pelaku AS mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya ditemukan 2 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (DPO) dan pelaku SW mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik AS.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka SW dan barang bukti dibawa Kepolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sedangkan tersangka AS dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(ade)
Laporan KAmaruddin, Tambang