Selasa, 2 Juli 2024

Bupati Kampar Serahkan 493 SK Pengangkatan PNS dan PPPK

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bahwa setiap Calon PNS pada saat di angkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan bahwa calon PPPK pada saat di angkat menjadi PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan.

- Advertisement -

Untuk itu,  Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH didampingi Asisten I Bidang Administrasi Umum Syamsul Bahri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Zulfahmi beserta saksi menyerahkan SK Bupati Kampar tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS serta pengambilan sumpah/janji serta pengambilan sumpah/janji PNS dan PPPK di lngkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang di laksanakan di halaman Kantor Bupati Kampar, Senin ( 22/11/2021).

Baca Juga:  Penyuluhan Hukum Tim JMS Kejari Kampar di SMA Muhammadiyah Bangkinang

Bupati Kampar dalam mengarahannya menyampaikan bahwa, Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawai dan Pengwmbangan Sumber Daya Manusia Jumlah PNS yang di ambil sumpah/janji sebanyak 215 orang yang terdiri dari 125 orang Tenaga Guru, 52 orang Tenaga Kesehatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, 20 orang Tenaga Teknik Sipil dan 18 orang Tenaga Bidan PTT serta 278 orang dari PPPK (P3K) dengan Total 493 orang.

"Atas sumpah janji yang telah di ucapkan, diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral serta menjaga sikap dan moralitas sebagai aparatur pemerintah dan jadikan sumpah/janji yang telah di ucapkan  sebagai rambu-rambu terhadap tindakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diberikan," ucap Bupati Kampar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tabur Bunga Tanda Penghormatan Kepada Pahlawan Atas Jasanya

"Jadilah abdi negara yang benar benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Kampar yang kita cintai ini," harap Catur Sugeng

Kemudian Bupati Kampar berharap agar selalu bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati bukan malah minta di layani.

Terakhir Catur berpesan agar selalu menjaga sikap dan moralitas sebagai ASN serta jadilah tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bahwa setiap Calon PNS pada saat di angkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan bahwa calon PPPK pada saat di angkat menjadi PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan.

Untuk itu,  Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH didampingi Asisten I Bidang Administrasi Umum Syamsul Bahri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Zulfahmi beserta saksi menyerahkan SK Bupati Kampar tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS serta pengambilan sumpah/janji serta pengambilan sumpah/janji PNS dan PPPK di lngkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang di laksanakan di halaman Kantor Bupati Kampar, Senin ( 22/11/2021).

Baca Juga:  Pengedar Sabu Diamankan di Warung Kopi

Bupati Kampar dalam mengarahannya menyampaikan bahwa, Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawai dan Pengwmbangan Sumber Daya Manusia Jumlah PNS yang di ambil sumpah/janji sebanyak 215 orang yang terdiri dari 125 orang Tenaga Guru, 52 orang Tenaga Kesehatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, 20 orang Tenaga Teknik Sipil dan 18 orang Tenaga Bidan PTT serta 278 orang dari PPPK (P3K) dengan Total 493 orang.

"Atas sumpah janji yang telah di ucapkan, diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral serta menjaga sikap dan moralitas sebagai aparatur pemerintah dan jadikan sumpah/janji yang telah di ucapkan  sebagai rambu-rambu terhadap tindakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diberikan," ucap Bupati Kampar.

Baca Juga:  Tim Tembak Polres Kampar Amankan Sejumlah Miras

"Jadilah abdi negara yang benar benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Kampar yang kita cintai ini," harap Catur Sugeng

Kemudian Bupati Kampar berharap agar selalu bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati bukan malah minta di layani.

Terakhir Catur berpesan agar selalu menjaga sikap dan moralitas sebagai ASN serta jadilah tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari