- Advertisement -
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis (17/3).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH.
- Advertisement -
Hadir perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono SH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan sabu seberat 21,44 gram.
Daren menambahkan, narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dari tersangka, yaitu IW alias IK (36) warga Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
- Advertisement -
Selanjutnya jelas Daren, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk narkotika jenis sabu seberat 21,44 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.(kom)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis (17/3).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH.
- Advertisement -
Hadir perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono SH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan sabu seberat 21,44 gram.
- Advertisement -
Daren menambahkan, narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dari tersangka, yaitu IW alias IK (36) warga Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya jelas Daren, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk narkotika jenis sabu seberat 21,44 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.(kom)