Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sidang Tipikor RSUD Bangkinang, Sembilan Saksi Dihadirkan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3).

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun saksi yang dihadirkan, dr Asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang  2019), dr Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang 2017), Dicky Rahmadi SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar Bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar’i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal ST (Anggota Pokja), Yosi Indra ST (Anggota Pokja), Eka Susandra ST (Anggota Pokja), Emharis KH ST (Anggota Pokja).

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di PLTA Kotopanjang

Untuk sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan  PPK Mys dan team leader management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

Baca Juga:  Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Ungkap Sukarela

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.

Dari perhitungan kerugian  negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian  Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan  BPKP Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(gem)

Laporan KAMARUDDIN,Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3).

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

- Advertisement -

Adapun saksi yang dihadirkan, dr Asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang  2019), dr Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang 2017), Dicky Rahmadi SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar Bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar’i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal ST (Anggota Pokja), Yosi Indra ST (Anggota Pokja), Eka Susandra ST (Anggota Pokja), Emharis KH ST (Anggota Pokja).

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di PLTA Kotopanjang

Untuk sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

- Advertisement -

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan  PPK Mys dan team leader management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

Baca Juga:  Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Ungkap Sukarela

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.

Dari perhitungan kerugian  negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian  Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan  BPKP Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(gem)

Laporan KAMARUDDIN,Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari