Sabtu, 12 April 2025

JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) –  Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau dengan terdakwa Muhammad Yusuf digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Sidang kali ini JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (replik) atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari ini dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Baca Juga:  Kejari Kampar Terima Tersangka Tahap II Pembangunan RSUD Bangkinang

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan hakim.

"Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis hakim," sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) –  Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau dengan terdakwa Muhammad Yusuf digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Sidang kali ini JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (replik) atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari ini dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Baca Juga:  Kejari Kampar Terima Tersangka Tahap II Pembangunan RSUD Bangkinang

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan hakim.

"Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis hakim," sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) –  Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau dengan terdakwa Muhammad Yusuf digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Sidang kali ini JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (replik) atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari ini dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Baca Juga:  Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Sabu-Sabu di Gunung Sari

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan hakim.

"Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis hakim," sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) –  Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau dengan terdakwa Muhammad Yusuf digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Sidang kali ini JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (replik) atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari ini dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Baca Juga:  Kampar Canangkan Bulan Akshara Beriman

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan hakim.

"Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis hakim," sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari